Selasa, 09 Desember 2025

AKUNTANSI LINGKUNGAN PT ALAMTRI vs SHELL PC

 

I.               PENDAHULUAN

Isu lingkungan telah menjadi salah satu pilar utama dalam praktik bisnis modern, terutama bagi perusahaan energi dan pertambangan yang memiliki potensi dampak ekologis sangat besar. Konsep akuntansi lingkungan berkembang sebagai instrumen penting untuk mengukur, mencatat, mengendalikan, dan melaporkan biaya dan kewajiban lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan praktik penerapan akuntansi lingkungan antara dua perusahaan berskala besar yang bergerak pada sektor energi, yaitu PT AlamTri Resources Indonesia Tbk (perusahaan nasional Indonesia) dan Shell plc (perusahaan energi global multinasional). Pendekatan penelitian menggunakan metode analisis isi (content analysis) terhadap laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2024 kedua perusahaan tersebut. Penelitian menelaah aspek pengelolaan limbah, pengungkapan kuantitatif, provisi lingkungan, circular economy, kepatuhan regulasi, serta metodologi pengukuran dampak lingkungan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa PT AlamTri telah menerapkan akuntansi lingkungan dengan basis kepatuhan terhadap regulasi nasional, terutama terkait provisi reklamasi dan pascatambang, sistem pengelolaan limbah tambang, serta program 3R (reduce, reuse, recycle). Namun, pengungkapan bersifat lebih naratif dan belum menampilkan metrik kuantitatif komprehensif. Sebaliknya, Shell plc menerapkan akuntansi lingkungan tingkat lanjutan dengan standar yang sesuai dengan European Sustainability Reporting Standards (ESRS), Global Reporting Initiative (GRI), dan IFRS Sustainability Standard. Shell melaporkan data limbah, air, polusi, emisi, serta rigid waste dalam bentuk kuantitatif lengkap, termasuk metodologi estimasi, batasan pelaporan, dan tingkat ketidakpastian pengukuran. Perbedaan tingkat kematangan akuntansi lingkungan mencerminkan konteks regulasi, kapasitas institusional, dan tingkat tuntutan global yang berbeda antara kedua perusahaan.

Penelitian ini memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana akuntansi lingkungan diwujudkan dalam praktik di dua konteks korporasi yang berbeda serta kontribusinya terhadap tata kelola keberlanjutan, pengambilan keputusan, dan pengelolaan risiko. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi akademisi, regulator, praktisi akuntansi, serta perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelaporan akuntansi lingkungan.

 

 

II.             PEMBAHASAN

PT AlamTri Resources Indonesia Tbk (selanjutnya disebut PT AlamTri), sebagai perusahaan energi dan pertambangan di Indonesia, beroperasi dalam rezim regulasi nasional yang menuntut reklamasi tambang, pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap PP 78/2010 serta PSAK 33 pencabutan dan pascatambang.

Di sisi lain, Shell plc merupakan perusahaan energi multinasional yang berada di bawah pengawasan ketat otoritas Eropa, terutama sejak penerapan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan European Sustainability Reporting Standards (ESRS). Shell juga diawasi oleh investor global yang menuntut transparansi tingkat tinggi terkait lingkungan. Karena itu, penerapan akuntansi lingkungannya jauh lebih matang, sistematis, dan berbasis data kuantitatif.

Dalam laporan tahunan PT AlamTri 2024, perusahaan telah melaporkan pengelolaan limbah padat melalui sistem pemilahan dan konsep 3R, penggunaan insinerator untuk wilayah terpencil, serta keberhasilan pengurangan limbah menuju TPA sebesar 47,60% (hal. 200–201). Perusahaan juga melaporkan pengolahan limbah tambang melalui penggunaan 21 settling pond (hal. 82–83). Selain itu, PT AlamTri mengakui provisi reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan pemerintah sebagaimana tercantum dalam catatan 42 laporan keuangan (halaman akhir laporan).

Sementara itu, Shell plc menyajikan pelaporan lingkungan yang jauh lebih komprehensif dan kuantitatif. Shell melaporkan total produksi limbah, termasuk hazardous waste sebesar 1.104 kt dan non-hazardous waste sebesar 536 kt, serta bahkan melaporkan radioactive waste sebanyak 1 kt dalam Sustainability Statements pada halaman 452. Shell juga mengungkap metodologi estimasi untuk non-operated ventures menggunakan proxy Scope 1 emissions (halaman 342 dan 408–410). Selain itu, Shell melaksanakan circular economy melalui produksi pyrolysis oil dari limbah plastik (hal. 430–432).

Perbedaan ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam kematangan akuntansi lingkungan antara perusahaan nasional dan perusahaan multinasional, terutama terkait kelengkapan data, metodologi, serta transparansi pengungkapan.

Perbedaan antara PT AlamTri dan Shell plc juga terdapat pada orientasi yang berbeda yaitu bahwa PT AlamTri berorientasi pada regulasi pemerintah, pengungkapan naratif dan fokus pada reklamasi dan pengelolaan limbah dasar. Sementara Shell plc berorientasi pada pasar global, menggunakan standar ERS dan IFRS Sustainibility, pengungkapan secara kuantitatif sangat kompleka dan memiliki system environmental accounting terintegrasi

Berikut hasil telaah kelompok I terkait pengelolaan limbah masing-masing perusahaan dan juga disajikan dalam bentuk table terkait penerapan akuntansi lingkungan

Text Box: PENGELOLAAN LIMBAH PT ALAMTRI
Text Box: PENGELOLAAN LIMBAH SHELL
 


 

Berdasarkan dokumen tersebut, PT AlamTri mengimplementasikan sistem pemilahan sampah menjadi empat kategori yaitu Sampah Organik, Sampah Anorganik, Residue Waste, Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pemilahan sampah merupakan praktik dasar dalam environmental accounting karena mempengaruhi: struktur biaya pengelolaan limbah, efisiensi operasional HSE, serta tingkat kebutuhan landfill dan insinerator.

Selain itu, halaman 200 menyebutkan bahwa: Insinerator dan landfill digunakan di area terpencil, terutama di lokasi konsesi yang jauh dari fasilitas publik. Insinerator digunakan untuk sampah domestik yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat didaur ulang. Konsep controlled landfill diterapkan melalui proses menutup sampah dengan tanah yang dipadatkan. Hal ini mengurangi risiko pencemaran dan memenuhi standar lingkungan pemerintah.

Sementara untuk Shell Pc Pelaporan Limbah Operasional Pada halaman 452, Shell melaporkan data limbah secara kuantitatif, meliputi: Hazardous waste → 1.104 kt, Hazardous waste recycled → 409 kt, Non-hazardous waste recycled → 536 kt, Waste to landfill, incineration, and other disposal, Radioactive waste → 1 kt. Shell menunjukkan praktik akuntansi lingkungan yang lebih matang berdasarkan beberapa aspek utama

Text Box: Pengukuran Akuntansi  Lingkungan Shell

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Pada halaman 342, Shell menjelaskan bahwa mereka menggunakan metode estimasi: berbasis proxy Scope 1 emissions, untuk non-operated ventures (NOV), dalam menghitung data polusi, limbah, dan penggunaan air. Shell juga mengungkap batasan pelaporan (reporting boundaries), ketidakpastian estimasi, pedoman audit internal, shell-annual-report-2024 (1)Ini membuktikan bahwa: Shell memahami keterbatasan data, Shell transparan dalam menyampaikan metodologi, Shell mengikuti standar ESRS yang mensyaratkan penjelasan metodologi

Implikasi terhadap Investor dan Laporan Keuangan Shell memberikan informasi kuantitatif yang memudahkan: evaluasi risiko lingkungan, penilaian probabilitas provisi, estimasi biaya jangka panjang

PT AlamTri memberikan informasi terbatas sehingga investor harus melakukan analisis mandiri.

 

 

PERBANDINGAN PENGUNGKAPAN AKUNTANSI LINGKUNGAN
 PT ALAMTRI VS SHELL

Aspek

PT AlamTri

Shell plc

Jenis Pengungkapan

Naratif

Kuantitatif & naratif

Pengelolaan Limbah Padat

Ada (hal. 200–201)

Sangat lengkap (hal. 452)

Limbah Tambang

Ada (hal. 82–83)

Tidak relevan

Hazardous Waste

Tidak dalam angka

Ada angka (1.104 kt)

Radioactive Waste

Tidak ada

Ada (1 kt)

Provisi Lingkungan

Catatan 42

Ada namun tidak sebesar PT AlamTri

Metodologi Pengukuran

Tidak dijelaskan

Dijelaskan rinci (hal. 342, 408–410)

Circular Economy

Komposting & 3R

Pyrolysis oil, recycled plastics

Standar Pelaporan

PSAK 33 & PP 78/2010

ESRS, GRI, IFRS Sustainability

Tingkat Kematangan

Compliance

Advance

Perbedaan level transparansi lingkungan antara kedua perusahaan adalah, Shell menunjukkan tingkat transparansi yang lebih tinggi karena mengikuti regulasi Uni Eropa, tekanan investor global dan standar keberlanjutan yang ketat, sementara PT Alamtri berada pada konteks lokal, sehingga pengungkapan berorientasi pada kepatuhan minimal

PT AlamTri menunjukkan penerapan akuntansi lingkungan yang, Berorientasi kepatuhan (compliance-based), Mengikuti PP 78/2010 tentang reklamasi dan pascatambang serta PSAK 33 dan PSAK 57., Fokus utama pada pengelolaan limbah tambang dan provisi reklamasi
Laporan ini mengungkap keberadaan 21 settling ponds (hal. 82–83), pemilahan limbah padat dan B3 (hal. 200–201), dan provisi reklamasi sesuai Catatan 42, Mengungkap pencapaian lingkungan secara naratif. Termasuk reduksi limbah 47,60% (hal. 201), serta berbagai program konservasi.

Namun PT AlamTri tidak melaporkan data kuantitatif seperti tonase limbah, intensitas limbah per unit produksi, atau biaya lingkungan terpisah. Penerapan akuntansi lingkungan lebih menggambarkan pemenuhan regulasi daripada pengelolaan risiko lingkungan secara strategis.

Shell menunjukkan penerapan akuntansi lingkungan tingkat lanjut (advanced environmental accounting), ditandai dengan: Pengungkapan kuantitatif komprehensif
Seperti hazardous waste (1.104 kt), non-hazardous waste recycled (536 kt), dan radioaktif (1 kt) pada halaman 452. Metodologi ilmiah dan transparan
Shell menjelaskan metodologi perhitungan lingkungan, batasan pelaporan, dan ketidakpastian perhitungan pada halaman 342 dan 408–410. Integrasi circular economy dalam strategi perusahaan, Termasuk produksi pyrolysis oil dari limbah plastik (hal. 430–432). Kepatuhan terhadap standar global, Meliputi ESRS, IFRS Sustainability, dan GRI.

Dengan pelaporan yang transparan dan berbasis data, Shell mampu memberikan gambaran jelas mengenai dampak lingkungan dan biaya pengelolaan risiko lingkungan secara lebih akurat.

Dalam hasil pembahasan kelompok kami dalam makalah ini ditemukan perbedaan signifikan antara kedua perusahaan:

ü  PT AlamTri → compliance, naratif, data terbatas

ü  Shell plc → advanced, kuantitatif, metodologis

Meskipun demikian, PT AlamTri sudah berada pada jalur yang benar untuk perusahaan nasional dan memenuhi seluruh kewajiban hukum terkait akuntansi lingkungan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar