I.
PENDAHULUAN
Isu lingkungan telah menjadi salah satu pilar utama
dalam praktik bisnis modern, terutama bagi perusahaan energi dan pertambangan
yang memiliki potensi dampak ekologis sangat besar. Konsep akuntansi lingkungan
berkembang sebagai instrumen penting untuk mengukur, mencatat, mengendalikan,
dan melaporkan biaya dan kewajiban lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas
operasional perusahaan. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan praktik
penerapan akuntansi lingkungan antara dua perusahaan berskala besar yang
bergerak pada sektor energi, yaitu PT AlamTri Resources Indonesia Tbk
(perusahaan nasional Indonesia) dan Shell plc (perusahaan energi global
multinasional). Pendekatan penelitian menggunakan metode analisis isi (content
analysis) terhadap laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2024 kedua
perusahaan tersebut. Penelitian menelaah aspek pengelolaan limbah, pengungkapan
kuantitatif, provisi lingkungan, circular economy, kepatuhan regulasi, serta
metodologi pengukuran dampak lingkungan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa PT AlamTri telah
menerapkan akuntansi lingkungan dengan basis kepatuhan terhadap regulasi
nasional, terutama terkait provisi reklamasi dan pascatambang, sistem
pengelolaan limbah tambang, serta program 3R (reduce, reuse, recycle).
Namun, pengungkapan bersifat lebih naratif dan belum menampilkan metrik
kuantitatif komprehensif. Sebaliknya, Shell plc menerapkan akuntansi lingkungan
tingkat lanjutan dengan standar yang sesuai dengan European Sustainability
Reporting Standards (ESRS), Global Reporting Initiative (GRI), dan IFRS
Sustainability Standard. Shell melaporkan data limbah, air, polusi, emisi,
serta rigid waste dalam bentuk kuantitatif lengkap, termasuk metodologi
estimasi, batasan pelaporan, dan tingkat ketidakpastian pengukuran. Perbedaan
tingkat kematangan akuntansi lingkungan mencerminkan konteks regulasi,
kapasitas institusional, dan tingkat tuntutan global yang berbeda antara kedua
perusahaan.
Penelitian ini memberikan pemahaman komprehensif
tentang bagaimana akuntansi lingkungan diwujudkan dalam praktik di dua konteks
korporasi yang berbeda serta kontribusinya terhadap tata kelola keberlanjutan,
pengambilan keputusan, dan pengelolaan risiko. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan wawasan bagi akademisi, regulator, praktisi akuntansi, serta
perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelaporan akuntansi lingkungan.
II.
PEMBAHASAN
PT AlamTri Resources Indonesia Tbk
(selanjutnya disebut PT AlamTri), sebagai perusahaan energi dan pertambangan di
Indonesia, beroperasi dalam rezim regulasi nasional yang menuntut reklamasi
tambang, pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap PP 78/2010 serta PSAK 33
pencabutan dan pascatambang.
Di sisi lain, Shell plc merupakan
perusahaan energi multinasional yang berada di bawah pengawasan ketat otoritas
Eropa, terutama sejak penerapan Corporate Sustainability Reporting Directive
(CSRD) dan European Sustainability Reporting Standards (ESRS). Shell juga
diawasi oleh investor global yang menuntut transparansi tingkat tinggi terkait
lingkungan. Karena itu, penerapan akuntansi lingkungannya jauh lebih matang,
sistematis, dan berbasis data kuantitatif.
Dalam laporan tahunan PT AlamTri
2024, perusahaan telah melaporkan pengelolaan limbah padat melalui sistem
pemilahan dan konsep 3R, penggunaan insinerator untuk wilayah terpencil, serta
keberhasilan pengurangan limbah menuju TPA sebesar 47,60%
(hal. 200–201). Perusahaan juga melaporkan pengolahan limbah tambang melalui
penggunaan 21 settling pond (hal. 82–83). Selain itu, PT
AlamTri mengakui provisi reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan pemerintah
sebagaimana tercantum dalam catatan 42 laporan keuangan
(halaman akhir laporan).
Sementara itu, Shell plc
menyajikan pelaporan lingkungan yang jauh lebih komprehensif dan kuantitatif.
Shell melaporkan total produksi limbah, termasuk hazardous waste
sebesar 1.104 kt dan non-hazardous waste sebesar 536
kt, serta bahkan melaporkan radioactive waste sebanyak 1
kt dalam Sustainability Statements pada halaman 452.
Shell juga mengungkap metodologi estimasi untuk non-operated ventures
menggunakan proxy Scope 1 emissions (halaman 342 dan 408–410). Selain itu,
Shell melaksanakan circular economy melalui produksi pyrolysis oil dari limbah
plastik (hal. 430–432).
Perbedaan ini menunjukkan adanya
kesenjangan signifikan dalam kematangan akuntansi lingkungan antara perusahaan
nasional dan perusahaan multinasional, terutama terkait kelengkapan data,
metodologi, serta transparansi pengungkapan.
Perbedaan antara PT AlamTri dan
Shell plc juga terdapat pada orientasi yang berbeda yaitu bahwa PT AlamTri
berorientasi pada regulasi pemerintah, pengungkapan naratif dan fokus pada
reklamasi dan pengelolaan limbah dasar. Sementara Shell plc berorientasi pada
pasar global, menggunakan standar ERS dan IFRS Sustainibility, pengungkapan
secara kuantitatif sangat kompleka dan memiliki system environmental
accounting terintegrasi
Berikut hasil telaah kelompok I
terkait pengelolaan limbah masing-masing perusahaan dan juga disajikan dalam
bentuk table terkait penerapan akuntansi lingkungan




Berdasarkan dokumen tersebut, PT
AlamTri mengimplementasikan sistem pemilahan sampah menjadi empat kategori
yaitu Sampah Organik, Sampah Anorganik, Residue Waste, Limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun). Pemilahan sampah merupakan praktik dasar dalam
environmental accounting karena mempengaruhi: struktur biaya pengelolaan
limbah, efisiensi operasional HSE, serta tingkat kebutuhan landfill dan
insinerator.
Selain itu, halaman 200 menyebutkan bahwa:
Insinerator dan landfill digunakan di area terpencil, terutama di lokasi
konsesi yang jauh dari fasilitas publik. Insinerator digunakan untuk sampah
domestik yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat didaur ulang.
Konsep controlled landfill diterapkan melalui proses menutup sampah dengan
tanah yang dipadatkan. Hal ini mengurangi risiko pencemaran dan memenuhi
standar lingkungan pemerintah.
Sementara untuk Shell Pc Pelaporan Limbah Operasional Pada halaman
452, Shell melaporkan
data limbah secara kuantitatif, meliputi: Hazardous waste → 1.104 kt, Hazardous waste recycled → 409 kt, Non-hazardous
waste recycled → 536 kt, Waste to landfill, incineration, and other disposal, Radioactive
waste → 1 kt. Shell menunjukkan praktik akuntansi lingkungan
yang lebih matang berdasarkan beberapa aspek utama

Pada halaman 342, Shell menjelaskan bahwa mereka
menggunakan metode estimasi: berbasis proxy Scope 1 emissions, untuk
non-operated ventures (NOV), dalam menghitung data polusi, limbah, dan
penggunaan air. Shell juga mengungkap batasan pelaporan (reporting boundaries),
ketidakpastian estimasi, pedoman audit internal, shell-annual-report-2024
(1)Ini membuktikan bahwa: Shell memahami keterbatasan data, Shell transparan
dalam menyampaikan metodologi, Shell mengikuti standar ESRS yang mensyaratkan
penjelasan metodologi
Implikasi terhadap Investor dan
Laporan Keuangan Shell
memberikan informasi kuantitatif yang memudahkan: evaluasi risiko lingkungan, penilaian
probabilitas provisi, estimasi biaya jangka panjang
PT AlamTri memberikan informasi
terbatas sehingga investor harus melakukan analisis mandiri.
PERBANDINGAN PENGUNGKAPAN
AKUNTANSI LINGKUNGAN
PT ALAMTRI VS SHELL
|
Aspek |
PT AlamTri |
Shell plc |
|
Jenis Pengungkapan |
Naratif |
Kuantitatif &
naratif |
|
Pengelolaan Limbah
Padat |
Ada (hal. 200–201) |
Sangat lengkap
(hal. 452) |
|
Limbah Tambang |
Ada (hal. 82–83) |
Tidak relevan |
|
Hazardous Waste |
Tidak dalam angka |
Ada angka (1.104
kt) |
|
Radioactive Waste |
Tidak ada |
Ada (1 kt) |
|
Provisi Lingkungan |
Catatan 42 |
Ada namun tidak
sebesar PT AlamTri |
|
Metodologi
Pengukuran |
Tidak dijelaskan |
Dijelaskan rinci
(hal. 342, 408–410) |
|
Circular Economy |
Komposting & 3R |
Pyrolysis oil,
recycled plastics |
|
Standar Pelaporan |
PSAK 33 & PP
78/2010 |
ESRS, GRI, IFRS
Sustainability |
|
Tingkat Kematangan |
Compliance |
Advance |
Perbedaan level transparansi lingkungan antara kedua perusahaan
adalah, Shell menunjukkan tingkat transparansi yang lebih tinggi karena
mengikuti regulasi Uni Eropa, tekanan investor global dan standar keberlanjutan
yang ketat, sementara PT Alamtri berada pada konteks lokal, sehingga
pengungkapan berorientasi pada kepatuhan minimal
PT AlamTri menunjukkan penerapan
akuntansi lingkungan yang, Berorientasi kepatuhan (compliance-based),
Mengikuti PP 78/2010 tentang reklamasi dan pascatambang serta PSAK 33 dan PSAK
57., Fokus utama pada pengelolaan limbah tambang dan provisi reklamasi
Laporan ini mengungkap keberadaan 21 settling ponds (hal.
82–83), pemilahan limbah padat dan B3 (hal. 200–201), dan provisi reklamasi
sesuai Catatan 42, Mengungkap pencapaian lingkungan
secara naratif. Termasuk reduksi limbah 47,60% (hal. 201), serta
berbagai program konservasi.
Namun PT AlamTri tidak
melaporkan data kuantitatif seperti tonase limbah, intensitas limbah
per unit produksi, atau biaya lingkungan terpisah. Penerapan akuntansi
lingkungan lebih menggambarkan pemenuhan regulasi daripada
pengelolaan risiko lingkungan secara strategis.
Shell menunjukkan penerapan akuntansi lingkungan
tingkat lanjut (advanced environmental accounting), ditandai dengan: Pengungkapan
kuantitatif komprehensif
Seperti hazardous waste (1.104 kt), non-hazardous waste recycled (536 kt), dan
radioaktif (1 kt) pada halaman 452. Metodologi ilmiah dan transparan
Shell menjelaskan metodologi perhitungan lingkungan, batasan pelaporan, dan
ketidakpastian perhitungan pada halaman 342 dan 408–410. Integrasi circular
economy dalam strategi perusahaan, Termasuk produksi pyrolysis oil dari
limbah plastik (hal. 430–432). Kepatuhan terhadap standar global, Meliputi
ESRS, IFRS Sustainability, dan GRI.
Dengan pelaporan yang transparan dan berbasis data,
Shell mampu memberikan gambaran jelas mengenai dampak lingkungan dan biaya
pengelolaan risiko lingkungan secara lebih akurat.
Dalam hasil pembahasan kelompok kami dalam makalah
ini ditemukan perbedaan signifikan antara kedua perusahaan:
ü PT
AlamTri → compliance, naratif, data terbatas
ü Shell plc
→ advanced, kuantitatif, metodologis
Meskipun demikian, PT AlamTri sudah berada pada
jalur yang benar untuk perusahaan nasional dan memenuhi seluruh kewajiban hukum
terkait akuntansi lingkungan.


